Mari kita bahas fungsi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dalam
menjaga kepercayaan nasabah perbankan. Apa imbas ekonomi yang
ditimbulkan jika nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mengalami
perlemahan atau tidak stabil? Mungkin gangguan terhadap likuiditas
perbankan anak terjadi dan jika tidak secara cepat diatasi, dalam
jangka panjang akan merembet pada solvabilitas bank. Untuk itu bank
harus mampu mengendalikan resiko, meningkatkan efisiensi, dan
melakukan ekspansi secara bijak.
Situasi seperti gambaran diatas tidak
lepas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai anggota Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKKSK), LPS bersama
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi untuk melakukan berbagai
langkah memelihara stabilitas sistem perbankan.
Melalui Early Warning System,
LPS senantiasa memantau kondisi perbankan maupun kondisi fundamental
makro. Selain itu early warning dilakukan melalui Evaluasi
LPS Rate, penetapan Crisis
Management Protocol (CMP),
dan penguatan cadangan. Keputusan
LPS bukan didasarkan semata pada pertimbangan aspek
komersial, untuk memperoleh keuntungan. Ada kepentingan yang lebih
besar yaitu memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri
perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang biayanya mungkin besar
atau sangat besar.
LPS adalah lembaga
independen, transparan, dan akuntabel yang didirikan melaui
Undang-Undang No. 7 tahun 2009 (UU LPS). Lembaga ini menjalankan
fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan serta turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem pernbankan sesuai dengan kewenangannya.
LPS Lembaga Penjamin Simpanan |
Dalam rangka
melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, LPS berwenang antara lain untuk
memungut premi penjaminan dari bank peserta penjaminan. Selain itu
LPS melakukan proses penyelesaian dan penyelamatan bank gagal, baik
yang berdampak sistemik maupun non sistemik.
Sebagai otoritas
penjamin dan resolusi bank gagal, LPS senantiasa siap dengan berbagai
skenario krisis yang situasinya tidak terduga. Sebagai langkah
antisipasi terhadap situasi krisis, LPS melakukan simulasi-simulasi
krisis terkait dengan tugas utamanya. Contohnya, mobilisasi sumber
daya, pelaksanaan resolusi bank-bank besar, dan penghitungan kerugian
atau jumlah Penyertaan Modal Sementara (PMS). Skenario yang
dikembangkan berorientasi pada perlindungan konsumen atau masyarakat,
mengingat keberadaan LPS memang ditujukan untuk melindungi konsumen.
Sampai
saat ini, LPS telah melikuidasi 49 BPR dan satu bank umum. Jumlah
klaim penjaminan yang dibayar sampai Mei 2013 mencapai Rp. 644,52
miliar. Sementara itu tingkat recovery
biaya klaim penjaminan rata-rata 10-12 persen. Rendahnya recovery
rate ini menunjukkan
kualitas aset bank sangat buruk.
Adapun aset LPS
sebesar Rp. 42 triliun. Eksposure yang dihadapi sebesar Rp. 3.307
triliun (jumlah simpanan). Rekening dengan saldo di bawah Rp. 2
miliar mencapai Rp. 1.846 triliun. Sebagai bagian dari stabilitas
sistem keuangan di Indonesia, peran LPS adalah memantau daya tahan
bank secara mikro, kualitas portofolio di sektoralnya, juga kualitas
manajemennya. Hal tersebut terkait juga dengan potensi kegagalan
individu tiap bank.
Kedepan,
LPS dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan. Dalam rangka
implementasi UU OJK pada 2014, LPS bisa melakukan pemeriksaan pada
bank dengan berkoordinasi dengan OJK. Terkait divestari Bank Mutiara,
sesuai UU LPS, tahun 2014 adalah tahun terakhir upaya penjualan, jika
dalam 2013 ini tidak terlaksana penjualan saham Bank Mutiara dengan
harga minimal Rp. 6,7 triliun.
Kenapa LPS Memungut Premi?
LPS secara aktif
menjaga kepercayaan masyarakat, menjamin simpanan, mendorong bank
untuk melakukan kehati-hatian, serta memberi dan menerima masukan
dari FKSSK. Keputusan LPS terkait bank gagal, bukan didasarkan semata
pada pertimbangan untung-rugi transaksi tersebut, tetapi pada
kepentingan stabilitas sistem keuangan. Biaya yang dikeluarkan atau
transaksi yang dianggap rugi adalah biaya yang wajar dipikul dalam
rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk itulah premi
dipungut dan kontribusi uang pemerintah digunakan untuk menjaga
kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.
0 comments:
Post a Comment