Friday, September 13, 2013

LPS Jaga Kepercayaan Nasabah Bank

Mari kita bahas fungsi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan. Apa imbas ekonomi yang ditimbulkan jika nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mengalami perlemahan atau tidak stabil? Mungkin gangguan terhadap likuiditas perbankan anak terjadi dan jika tidak secara cepat diatasi, dalam jangka panjang akan merembet pada solvabilitas bank. Untuk itu bank harus mampu mengendalikan resiko, meningkatkan efisiensi, dan melakukan ekspansi secara bijak.

Situasi seperti gambaran diatas tidak lepas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKKSK), LPS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi untuk melakukan berbagai langkah memelihara stabilitas sistem perbankan.

Melalui Early Warning System, LPS senantiasa memantau kondisi perbankan maupun kondisi fundamental makro. Selain itu early warning dilakukan melalui Evaluasi LPS Rate, penetapan Crisis Management Protocol (CMP), dan penguatan cadangan. Keputusan LPS bukan didasarkan semata pada pertimbangan aspek komersial, untuk memperoleh keuntungan. Ada kepentingan yang lebih besar yaitu memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang biayanya mungkin besar atau sangat besar.

LPS adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang didirikan melaui Undang-Undang No. 7 tahun 2009 (UU LPS). Lembaga ini menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem pernbankan sesuai dengan kewenangannya.

LPS Jaga Kepercayaan Nasabah Bank
LPS Lembaga Penjamin Simpanan
Dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, LPS berwenang antara lain untuk memungut premi penjaminan dari bank peserta penjaminan. Selain itu LPS melakukan proses penyelesaian dan penyelamatan bank gagal, baik yang berdampak sistemik maupun non sistemik.

Sebagai otoritas penjamin dan resolusi bank gagal, LPS senantiasa siap dengan berbagai skenario krisis yang situasinya tidak terduga. Sebagai langkah antisipasi terhadap situasi krisis, LPS melakukan simulasi-simulasi krisis terkait dengan tugas utamanya. Contohnya, mobilisasi sumber daya, pelaksanaan resolusi bank-bank besar, dan penghitungan kerugian atau jumlah Penyertaan Modal Sementara (PMS). Skenario yang dikembangkan berorientasi pada perlindungan konsumen atau masyarakat, mengingat keberadaan LPS memang ditujukan untuk melindungi konsumen.

Sampai saat ini, LPS telah melikuidasi 49 BPR dan satu bank umum. Jumlah klaim penjaminan yang dibayar sampai Mei 2013 mencapai Rp. 644,52 miliar. Sementara itu tingkat recovery biaya klaim penjaminan rata-rata 10-12 persen. Rendahnya recovery rate ini menunjukkan kualitas aset bank sangat buruk.

Adapun aset LPS sebesar Rp. 42 triliun. Eksposure yang dihadapi sebesar Rp. 3.307 triliun (jumlah simpanan). Rekening dengan saldo di bawah Rp. 2 miliar mencapai Rp. 1.846 triliun. Sebagai bagian dari stabilitas sistem keuangan di Indonesia, peran LPS adalah memantau daya tahan bank secara mikro, kualitas portofolio di sektoralnya, juga kualitas manajemennya. Hal tersebut terkait juga dengan potensi kegagalan individu tiap bank.

Kedepan, LPS dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan. Dalam rangka implementasi UU OJK pada 2014, LPS bisa melakukan pemeriksaan pada bank dengan berkoordinasi dengan OJK. Terkait divestari Bank Mutiara, sesuai UU LPS, tahun 2014 adalah tahun terakhir upaya penjualan, jika dalam 2013 ini tidak terlaksana penjualan saham Bank Mutiara dengan harga minimal Rp. 6,7 triliun.

Kenapa LPS Memungut Premi?

LPS secara aktif menjaga kepercayaan masyarakat, menjamin simpanan, mendorong bank untuk melakukan kehati-hatian, serta memberi dan menerima masukan dari FKSSK. Keputusan LPS terkait bank gagal, bukan didasarkan semata pada pertimbangan untung-rugi transaksi tersebut, tetapi pada kepentingan stabilitas sistem keuangan. Biaya yang dikeluarkan atau transaksi yang dianggap rugi adalah biaya yang wajar dipikul dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk itulah premi dipungut dan kontribusi uang pemerintah digunakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.  

LPS Jaga Kepercayaan Nasabah Bank Rating: 4.5 Diposkan Oleh: SAI

0 comments:

Post a Comment